Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Badan Informasi Geospasial

Tipe Peraturan
Judul Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Badan Informasi Geospasial
T.E.U Badan/Pengarang Badan Informasi Geospasial
Nomor 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Badan Informasi Geospasial
Singkatan PERBIG
Tempat Terbit Cibinong
Tanggal Terbit 11 April 2023
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek Pelaporan Harta Kekayaan
Status Mencabut PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BIG
Bidang Hukum -
Jumlah Dilihat 69 kali
Jumlah Diunduh 2 kali