Berita

SOSIALISASI RUU INFORMASI GEOSPASIAL

Pada tanggal 12 April 2011, bertempat di Hotel Novotel Yogyakarta, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial. Tampil sebagai pembicara utama pada acara ini adalah Dr. Asep Karsidi (Kepala Bakosurtanal), didampingi oleh Bpk Budhy Andono Soenhadi (Sekretaris Utama Bakosurtanal) dan Dr. Priyadi Kardono (Deputi Bidang Pemetaan Dasar Sumber Daya Alam Bakosurtanal).

Selengkapnya

SOSIALISASI UU INFORMASI GEOSPASIAL DI KOTA TERNATE

Informasi geospasial telah digunakan sebagai dasar perencanaan penataan ruang, penanggulangan bencana, pengelolaan sumberdaya alam dan lain sebagainya. Terkait dengan perkembangan informasi geospasial tersebut maka kini semakin dibutuhkan ketersediaan Informasi Geospasial yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh masyarakat. Hadirnya UU no.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial merupakan momentum dalam membudayakan dan membangun masyarakat bergeospasial.

Selengkapnya

RANGKAIAN PROGRAM SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

Bencana alam, tak siapapun atau teknologi apapun mampu mencegah terjadinya. Namun dapat diantisipasi untuk menghindari kerugian, terutama nyawa. Indonesia adalah negara rawan bencana, bahkan multi rawan bencana, mulai dari gempa dan tsunami, tanah longsor, banjir hingga gunung api. Hal ini dikarenakan kondisi geografisnya yang terletak pada pertemuan lempeng. Zona pertemuan lempeng ini merupakan zona aktif yang membentuk suatu jajaran gunung api. Hampir di sepanjang Pulau Sumatera hingga Pulau Jawa merupakan jalur gunung api yang rawan untuk meletus kapan pun.

Selengkapnya

WORKSHOP INFORMASI GEOSPASIAL DI PROVINSI PAPUA

Undang-Undang No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial (UU-IG) merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan Informasi Geospasial di Indonesia. Undang-Udang ini lahir untuk menjawab segala permasalahan bangsa terkait dengan ketersediaan Informasi Geospasial sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan, baik penataan ruang/wilayah, kebencanaan, pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumbedaya lainnya. Dengan demikian dapat dicapai optimalisasi pembangunan yang merata dan tepat sasaran bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Informasi Geospasial sebagai  data geospasial yang sudah diolah dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Pelaksanaan UU-IG mampu menjamin ketersedian IG yang akurat, dapat dipertanggung jawabkan dan mudah diakses oleh masyarakat.
 

Selengkapnya

WORKSHOP RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH INFORMASI GEOSPASIAL

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) yang telah disahkan 21 Maret 2011 mengisyaratkan bahwa IG merupakan aset nasional yang penting dari sistem informasi nasional, pemerintahan dan pembangunan nasional. Penyelenggaraan IG akan mendukung banyak program, diantaranya; kewilayahan NKRI, penataan ruang, inventarisasi dan pemanfaatan kekayaan alam, serta pengurangan resiko bencana bagi masyarakat. Secara umum, tugas akhir dari penyelenggaraan IG adalah menjaga keutuhan NKRI serta mendorong pembangunan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
UU IG Nomor 4 Tahun 2011 mengamanatkan perlu dibentuknya berbagai peraturan pelaksanaan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaan. Setidaknya, perlu dibentuk 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah (PP), 1 (satu) Peraturan Presiden, 3 (tiga) Peraturan Kepala Badan, dan 3 (tiga) Ketetapan Kepala Badan sebagai amanat undang-undang, diantaranya:
 

Selengkapnya