Kamis, 6 Agustus 2015, untuk kesekian kalinya, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial Dasar (IGD), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Informasi Geospasial kepada daerah-daerah. Kegiatan sosialisasi dan diseminasi yang diselenggarakan kali ini mengambil tema “Pemetaan Batas Wilayah Administrasi dan Pemetaan Tata Ruang Daerah untuk Pembangunan Berbasis Informasi Geospasial”.
DISEMINASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DAN WORKSHOP TERKAIT DENGAN INFORMASI GEOSPASIAL DENGAN TEMA " PEMETAAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DAN PEMETAAN TATA RUANG DAERAH UNTUK PEMBANGUNAN BERBASIS INFORMASI GEOSPASIAL"
SelengkapnyaKegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Informasi Geospasial dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di Provinsi Jawa Tengah ini ditujukan untuk menyosialisasikan segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan informasi geospasial secara umum dan mengenai Badan Informasi Geospasial secara khusus.