Merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di
bidang informasi geospasial dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan
serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
JDIH Badan Informasi Geospasial merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok
dan fungsi Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat Badan Informasi Geospasial,
yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di
bidang informasi geospasial, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi
Badan Informasi Geospasial.
VISI
Masyarakat memperoleh kepastian hukum.
MISI
Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.