Berita

DISEMINASI KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

Pasal 14 ayat (7)  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menegaskan bahwa tingkat ketelitian Peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang

 

Selengkapnya