Hadirnya Undang-undang No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada pasal 28F UUD 1945. Lahirnya UU-Informasi Geospasial juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan Sumberdaya Alam dan sumberdaya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian, seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial yang telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 21 April 2011 yang mengatur tentang informasi Geospasial baik penyelenggara, pelaksana maupun pengguna serta lingkup pengaturan, pengumpulan data, pengolahan data, penyimpanan dan pengamanan data serta penyebarluasan data. Kehadiran Undang-Undang Informasi Geospasial merupakan momentum dalam mebudayakan dan membangun masyarakat bergeospasial.
Negara Kesatuan Repulbik Indonesia yang memiliki sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya yang berlimpah harus dikelola dengan baik untuk menjadi sumber kemakmuran rakyat. Untuk mengelola sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya serta penanggulangan bencana diperlukan informasi geospasial. Undang Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI tanggal 5 April 2011 dan disahkan oleh Presiden RI tanggal 21 April 2011 yang mengatur tentang informasi baik penyelenggara, pelaksana maupun pengguna serta lingkup pengaturan, pengumpulan data, pengolahan data, penyimpanan dan pengamanan data serta penyebarluasan data.
SelengkapnyaBakosurtanal bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 4 tentang Informasi Geospasial pada Kamis 1 Desember 2011 di Kota Padang Sumatera Barat. Tema yang diangkat adalah “Mari Kita Bangun Bersama Informasi Geospasial Indonesia”. Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar, Anggota DPR RI Nazarudin Kemas, Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi beserta sejumlah pejabat dan beberapa orang pembicara dari Pemprov Sumbar, Universitas Negeri Padang dan Bakosurtanal.
SelengkapnyaPada hari Kamis, 14 Februari 2013 Badan Informasi Geospasial diundang dalam Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Pansus RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Abdul Gafar Patape. Badan Informasi Geospasial diwakili oleh Deputi Informasi Geospasial Tematik, Dr. Prijadi Kardono. Hadir juga sebagai narasumber adalah Kepala Staf TNI AL, Marsetio dan Deputi I Badan Pertanahan Nasional, Irawan Sumarto.
Selengkapnya