Peraturan Pemerintan (PP) No. 8 Tahun 2013 mengatur Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. PP ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setalah dipadukan dengan UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, maka pengaturan penyusunan tata ruang di Indonesia semakin mantap.
Badan Informasi Geospasial menerima kunjungan studi banding dari Badan Standardisasi Nasional, Rabu tanggal 11 September 2013. Rombongan yang dipimpin oleh Perwakilan Biro Hukum Badan Standardisasi Nasional, Ika Arlina, diterima oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Ida Suryani, S.H.
Selengkapnya
Jakarta, Rabu, 20 Maret 2013, bertempat di Balairung Balai Kota Pemprov. DKI Jakarta telah diselenggarakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov. DKI Jakarta dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Adapun Kesepakatan Bersama tersebut ditanda tanggani oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Kepala BIG, Asep Karsidi. Turut hadir pula pejabat struktural di lingkungan Pemprov. DKI Jakarta dan BIG.
Pada hari Jum’at, 15 Maret 2013, telah dilaksanakan Rapat Pleno Harmonisasi RPP Pelaksanaan UU Informasi Geospasial, bertempat di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sangat sulit dibayangkan pada era sekarang ini, perencanaan kewilayahan dilakukan tanpa menggunakan peta.”, ujar Priyadi Kardono, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial saat membuka acara Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang di Jakarta.