Bali menjadi Kota kedua Sosialisasi Peraturan Turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Informasi Geospasial
Setelah beberapa hari lalu Badan Informasi Geospasial mengadakan sosialisasinya di Jakarta kali ini, Sosialisasi Peraturan Turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) Kluster Informasi Geospasial (IG) diadakan di Bali. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan unit kerja di lingkungan BIG yang mengangkat tema yang sama yaitu “Satu Peta Satu Data Menuju Indonesia Emas”.
Kegiatan ini bertempat di Grand Hyatt Hotel, Bali mengundang perwakilan dari berbagai pihak di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Asosiasi, dan perwakilan dari pegawai BIG, yang bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan nasional dalam bidang penyelenggaraan IG setelah diundangkan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kluster IG, sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat terhadap beberapa perubahan dan pembaharuan terkait kluster IG.
Sosialisasi ini diawali oleh Laporan Panitia dari Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Badan Informasi Geospasial yang diwakili oleh Ibu Ida Suryani. Dalam sambutanya disampaikan bahwasanya kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari IG, keberadaan BIG tidak dapat dipisahkan dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG, maka sejak tahun 2011 nama Bakosurtanal bertransformasi menjadi BIG disertai dengan atribut-atribut yang diamanahkan di dalam UU tersebut, yang intinya bahwa:
- IG harus tersedia, dapat diakses dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Penyelengaraan IG yang berdayaguna/berhasilguna (efektif dan efisien) melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan
- IG harus dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Muhtadi Ganda Sutrisna selaku Sekretaris Utama BIG dalam sambutanya menyampaikan bahwasanya Data spasial memiliki peranan penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan, IG merupakan alat bantu yang signifikan dalam perumusan berbagai kebijakan di Indonesia terkait ruang kebumian. Pengoptimalan pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya, ketahanan pangan, perencanaan, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, pariwisata yang merupakan informasi yang sangat penting dalam pembangunan di berbagai sektor di Indonesia.
Turunan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan IG dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara, dan 7 Peraturan BIG. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, pukul 08:30 WIT.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keynote speech menyampaikan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan 45 PP dan 4 Perpres yang salah satunya PP Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG dan Perpres Nomor 11 Tahun 2021tentang Kerjasama Pemerintah dengan BUMN (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan IGD.
Setelah itu acara di lanjutkan dengan penyampaian paparan dan diskusi, dalam pelaksanaan Sosialisasi disampaikan 3 (tiga) paparan, diantaranya:
Paparan pertama di sampaikan oleh Bapak Khafid, selaku Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas menyampaikan paparan terkait Penyelenggaraan Informasi Geospasial
- IG terdiri dari IGD dan IGT, IGD terdiri dari jaring kontrol Geodesi dan Peta Dasar (Peta Rupabumi Indonesia/RBI). Jaring Kontrol Geodesi terdiri dari Jaring Kontrol Horizontal Nasional, Jaring Kontrol Vertikal Nasional dan Jaring Kontrol Geodesi Nasional, sedangkan untuk unsur peta dasar terdiri dari garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum dan penutup lahan.
- IGD merupakan IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama, sedangkan IGT nerupakan IG yang mengambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD (perencanaan pembangunan, pertanian, pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, pertahanan, keamanan, kelautan, perikanan, pariwisata, ekonomi, kebudayaan, perindustrian bisnis dan investasi) dll.
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
- Pengumpulan DG, dilakukan pada seluruh ruang di wilayah NKRI dan wilayah yurisdiksinya yang terdiri dari DG Dasar dan DG tematik yang harus sesuai dengan standar pengumpulan DG yang diatur dalam Peraturan BIG.
- Pengolahan DG dan IG, dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan/atau bersifat bebas dan terbuka.
- Penyimpanan dan Pengamanan DG dan IG, dimana penyelenggara IGT wajib membuat duplikat IGT yang diserahkan ke ANRI dan Perpusnas untuk instansi pusat dan unit kerja kearsipan atau Perpusda untuk pemerintah daerah.
- Penyebarluasan DG dan IG, wajib disebarluaskan oleh Penyelenggara IG melalui jaringan IG Nasional; dan
- Penggunaan IG, merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setelah paparan pertama disampaikan, dilanjutkan paparan kedua oleh Bapak Sumaryono, selaku Plt. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG menyampaikan paparan terkait Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial.
- Infrastruktur IG meliputi Kebijakan, Kelembagaan, Teknologi, Standar dan Sumber Daya Manusia. Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh penyelenggara IG, dimana untuk fasilitas pembangunan infrastruktur IG dilakukan oleh Badan. Dimana dalam melakukan fasilitasi pembangunan infrastruktur IG, BIG dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan/atau setiap orang.
- Kegiatan penyelenggaraan IG oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang, yang terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang dan badan usaha.
- Orang perseorangan meliputi tenaga terampil bidang IG, tenaga ahli bidang IG, dan profesi bidang IG (geografer dan surveyor).
- Profesi dapat diartikan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik di bidang IG dan memiliki kompetensi tertentu dibidang IG serta diberikan kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu.
Kegiatan ini ditutup dengan paparan ketiga disampaikan Bapak Suprajaka selaku Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama, menyampaikan paparan terkait Kerja Sama antara Pemrintah Pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan IGD
- Indonesia merupakan negara lintas benua yang terletak di asia dan Oseania, terbesar di Asia tenggara dan negara kepulauan terbesar di dunia.
- Tujuan Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan IGD adalah:
- mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan IGD termasuk pemutakhiran IGD;
- menjamin ketersediaan dan akses terhadap IGD yang berkualitas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- menciptakan iklim investasi di bidang IG yang mendorong tumbuhnya industri geospasial yang mampu menjadi katalis untuk meningkatkan penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam berbagai aspek kehidupan masyarkat sehingga dapat diperoleh manfaat ekonomi dan sosial;
- mendapatkan manfaat dari produk IGD dalam bentuk pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan
- memberikan kepastian pengendalian investasi BUMN dalam pelaksanaan penyelenggaraan IGD melalui pengenaan tarif terhadap produk IG yang memiliki nilai tambah maupun layanan yang dikomersilkan.
Serta disampaikan pula “Bentuk pengembalian Investasi dalam KPBUMN yang ditetapkan oleh Kepala BIG meliputi pembayaran tarif, pembayaran atas managed services dan pengembalian investasi lainnya” yang disampaikan Suprajaka di bali.