“Satu Peta Satu Data Menuju Indonesia Emas” menjadi tema Sosialisasi Peraturan Turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Informasi Geospasial
Sosialisasi Peraturan Turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) Kluster Informasi Geospasial (IG). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan unit kerja di lingkungan BIG yang mengangkat tema “Satu Peta Satu Data Menuju Indonesia Emas”.
Kegiatan ini bertempat di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta serta turut mengundang perwakilan dari berbagai pihak di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Media, dan perwakilan dari pegawai BIG, yang bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan nasional dalam bidang penyelenggaraan IG setelah diundangkan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja kluster IG,
Sosialisasi ini dipandu oleh Ade Hermawan, yang diawali dengan Laporan Ketua Panitia Muhtadi Ganda Sutrisna. Dalam sambutanya disampaikan bahwasanya kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari IG.
Dilanjutkan dengan Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan 45 PP dan 4 Perpres yang salah satunya PP Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG dan Perpres Nomor 11 Tahun 2021tentang Kerjasama Pemerintah dengan BUMN (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan IGD. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pemerintah mengekslarasi perizinan terebosan kebijakan pemanfaan ruang melalui kesesuaian pemanfaatan ruang yang dilakukan sebagai salah satu bentuk penilaian kesesuaian dengan rencana tata ruang dan dasar administrasi pertanahan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala BIG PROF. DR.RER.NAT. Muh Aris Marfa’i, S.SI., M.SC. yang menyampaikan menyampaikan IG merupakan alat bantu yang signifikan dalam perumusan berbagai kebijakan di Indonesia terkait ruang kebumian. Pengoptimalan pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya, ketahanan pangan, perencanaan, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, pariwisata yang merupakan informasi yang sangat penting dalam pembangunan diberbagai sektor di Indonesia. Salah satunya untuk sektor penanggulangan bencana IG dalam hal ini IG harus dijamin sehingga dapat menghindari tumpang tindih dan ketidakpastian informasi. IG harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh semua orang sebagai jaminan pelayan terhadap publik,
3 hal penting terkait perubahan UU IG :
- Penyelenggaraan IG;
- Tenaga Profesional di Bidang IG; dan
- Kerja Sama antara Pemerintah dan BUMN dalam Penyelenggaraan IG.
Acara dilanjutkan dengan sesi paparan dan diskusi, terdapat 3 (tiga) paparan yang disampaikan dalam Sosialisasi ini. Sesi paparan pertama, IR. Mohamad Arief Syafi’i, M.ENG SC, selaku Deputi Bidang IGD BIG menyampaikan paparan terkait Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Sedangkan pada sesi peparan kedua, Antonius Bambang Wijanarto selaku Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG, menyampaikan paparan terkait Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik.
Serta pada sesi paparan ketiga oleh Sumaryono, selaku Plt. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG menyampaikan paparan terkait Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial.
Dari salah satu paparan yang disampaikan Sumaryono, beliau menyampaikan “Tenaga Profesional Bidang IG terdiri dari:
- Geografer
- Surveyor
- Tenaga Ahli Bidang IG
- Tenaga Terampil Bidang IG
Profesi dapat diartikan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik di bidang IG dan memiliki kompetensi tertentu dibidang IG serta diberikan kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu.”